PAKET A (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA)

 Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga /surat kehilangan dari kepolisian
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Bersalin
  3. KTP elektronik pelapor
  4. KTP elektronik 2 orang saksi
  5. Buku nikah asli / Akta Perkawinan asli / Akta Cerai asli
  6. Formulir F.1-01
  7. Formulir F.1-06 ( bagi yang perubahan elemen data )
  8. Formulir F,1-03 ( bagi yang pindah )
  9. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

 

PAKET B (Akta Kematian dan Kartu Keluarga)

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Asli surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan / laporan kematian dari RT/RW mengetahui kepala desa
  3. KTP elektronik pelapor
  4. KTP elektronik 2 orang saksi
  5. Formulir F-1.01
  6. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

 

PAKET C (Pindah Datang dalam Kabupaten)

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga/ surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP elektronik / surat kehilangan dari kepolisian
  3. Surat keterangan pindah WNI
  4. Formulir pindah (F-1.03)
  5. Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01)
  6. Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.06)
  7. Buku nikah/Akta cerai
  8. SURAT PERNYATAAN Bila Alamat Dipakai oleh Pendatang
  9. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Menggunakan Alamat Rumah Sendiri
  10. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Tidak Keberatan Numpang KK

 

Kartu Keluarga

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN)

  1. Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
  2. Ijazah terakhir
  3. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  4. Akta Kematian
  5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  6. Formulir F-1.01                                                          

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
  3. Ijazah Terakhir
  4. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  5. Akta Kematian
  6. Formulir Perubahan Data (F-1.06)
  7. Formulir Biodata WNI (F-1.01)

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK YANG BELUM TTE

  1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga dari Kepolisian
  2. Kartu Keluarga Asli yang Rusak
  3. KTP-el

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PEGHAYAT KEPERCAYAAN YANG DATANYA SUDAH ADA DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el
  3. Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)

PERSYARATAN  PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) MERUBAH DATA DARI AGAMA MENJADI KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71)

 

KIA (Kartu Identitas Anak)

Persyaratan

  1. Akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia > 5 tahun)

Perpindahan Keluar

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI & WNA DALAM WILAYAH NKRI (SKPWNI/SKPOA)

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el
  3. SKTT orang asing
  4. Formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03)
  5. Formulir Biodata WNI (F-1.01), Jika ada anggota Kartu Keluarga (KK) yang ditinggal
  6. Formulir Perubahan Data (F-1.06)
  7. SURAT PERNYATAAN Bila Alamat Dipakai oleh Pendatang
  8. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Menggunakan Alamat Rumah Sendiri
  9. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Tidak Keberatan Numpang KK

 

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI KELUAR WILAYAH NKRI (SKPLN)

  1. Formulir permohonan SKPLN (F-1.03)
  2. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  3. KTP-el
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat nikah atau akta cerai
  6. Surat ijin orang tua/suami/istri

 

Kedatangan

Persyaratan :

  1. Surat pindah asli
  2. Formulir pindah ( F103 )
  3. Formulir F1.01
  4. Kartu Keluarga  (jika numpang KK)
  5. Formulir pernyataan F1.06 bila ada perubahan data
  6. Akta Kelahiran/surat lahir dari desa/kelurahan
  7. Ijazah terakhir
  8. Surat nikah/akta kawin/akta cerai
  9. SURAT PERNYATAAN Bila Alamat Dipakai oleh Pendatang
  10. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Menggunakan Alamat Rumah Sendiri
  11. SURAT PERNYATAAN Bila Pendatang Tidak Keberatan Numpang KK

 

SKTT WNA (Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi WNA)

Persyaratan :

  1. Surat pengantar sponsor dari Perusahaan / WNI yang bertanggung jawab
  2. Formulir Biodata WNA
  3. Formulir pindah (F1.03)
  4. Paspor
  5. Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi
  6. Surat Nikah / Akta Kawin dan Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Dukcapil jika WNA menikah dengan WNI
  7. Kartu Keluarga (jika numpang KK); NB : Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk / mendapat KK dan KTP Elektronik
  8. SKTL ( Surat Keterangan Tanda Lapor dari kesbangpol )

 

Akta Kelahiran

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK

  1. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai / SPTJM perkawinan
  2. Asli Surat Lahir dari Bidan/Klinik Bersalin/RS/SPTJM Lahir
  3. KTP-el  pelapor
  4. KTP-el 2 (dua) Orang Saksi
  5. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  6. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil
  7. Formulir F-1.06 Pernyataan Perubahan Data

 

Akta Kematian

PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Kematian dari dokter / RS / Surat Kematian dari Desa / Kelurahan / laporan kematian dari RT/RW mengetahui kepala desa
  2. KTP-el Pelepor
  3. KTP-el 2 (dua) orang Saksi
  4. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  5. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil
  6. SPTJM Kebenaran Data Kematian

 

 

Ralat/Duplikat Akta Kelahiran

Persyaratan

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el pelapor
  3. KTP-el saksi 2 (dua) orang
  4. Surat nikah / akta perkawinan orang tua
  5. Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/duplikat
  6. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (bagi yang aktanya belum berbarcode)
  7. Form ralat/duplikat akta kelahiran
  8. Surat Pernyataan Perubahan Nama Anak
  9. Formulir F-1.06 Pernyataan Perubahan Data

Ralat/Duplikat Akta Kematian

Persyaratan :

  1. KTP-el pelapor
  2. Surat kehilangan dari kepolisian bagi akta yang belum berbarcode
  3. KTP-el saksi 2 (dua) orang
  4. Form duplikat akta kematian

Akta Perkawinan

WNI

  1. Fc. Surat nikah / pemberkatan ( dilegalisir untuk pencatatan terlambat )
  2. KK calon pengantin
  3. Akta kelahiran calon pengantin
  4. KTP-el calon pengantin
  5. KTP-el saksi
  6. Pas foto berdampingan 4x6 warna 3 lembar
  7. Fc. Baptis / sudi vadhani / sidhi
  8. Asli Akte cerai / surat kematian bagi duda/janda
  9. Surat ijin dari kesatuan ( bagi TNI/POLRI )
  10. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil
  11. Formulir Pemeriksaan Berkas Pencatatan Perkawinan
  12. Formulir Untuk Pencatatan Perkawinan

WNA

  1. Passport / visa
  2. Ijin kedutaan
  3. Dokumen imigrasi lainnya

Perkawinan / Perceraian di Luar Negeri

Persyaratan :

  1. Surat pengantar desa
  2. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  3. KTP-el
  4. Fc. Keterangan perkawinan/ perceraian dari negara asal
  5. Surat keterangan pelaporan pencatatan sipil dari perwakilan RI
  6. Bukti pencatatan sipil dari negara setempat ( bagi negara setempat yang melakukan pencatatan )
  7. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

 

Akta Perceraian

Persyaratan :

  1. Ktp-el pelapor / kuasa
  2. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  3. Ktp-el yang bersangkutan
  4. Akta perkawinan asli
  5. Fc. Putusan pengadilan negeri
  6. Surat keterangan panitera pengadilan negeri
  7. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

 

FORMULIR DOMISILI : https://drive.google.com/file/d/1ZgCctEPDsGnJCKMukJ18zCiqwQQsf557/view?usp=sharing

 

FORM FORMULIR KELENGKAPAN BERKAS : https://drive.google.com/drive/folders/1USy9VDXM2DYjXiSKfzSZ8a8CHmhDpifb?usp=drive_link 

 

 

Cuaca