Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Pada Hari Jum'at tanggal 27 bulan Maret tahun 2026, di Aula Balai Desa Cening di adakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Cening beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, Ketua RT/RW, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, Linmas, LPMD, dan Pendamping Desa.


Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah :
1. DWI SETIAWAN, SH dari Polres Kendal
2. ILHAM PRIHANDANA, SH dari Polres Kendal

Sambutan dari Kepala Desa Cening Sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di tingkat desa merupakan program strategis untuk menciptakan lingkungan "Desa Bersinar" (Bersih Narkoba). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, konsekuensi hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, warga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan BNN. Memberikan pemahaman mendalam tentang jenis narkotika, bahaya penyalahgunaan, dan dampak kesehatan serta sosial. Fokus pada perlindungan generasi muda dari peredaran gelap narkoba. Mendorong kesadaran aparatur desa dan tokoh masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar.
- Tujuan Utama: Meningkatkan ketanggapan masyarakat terhadap ancaman narkoba, memberikan pengetahuan tentang bahaya narkotika, serta membentuk sikap dan perilaku anti-narkoba.
- Sasaran: Berbagai kalangan, terutama pelajar, remaja, masyarakat umum, hingga aparatur sipil negara.




Sosialisasi P4GN adalah serangkaian kegiatan penyuluhan, edukasi, dan kampanye yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. P4GN sendiri merupakan singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika.