Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Desa Cening melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu (30 April 2025), Jam 08:30 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Cening. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang terdiri dari Bp. Slamet Wariyoto, S.H selaku Plt. Kasi PMD Kecamatan Singorojo, Kepala Desa Cening beserta Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.

Bp. Budi Raharjo selaku Kepala Desa Cening dalam sambutannya menyampaikan terkait pembangunan yang sudah dilaksanakan di Desa Cening di tahun lalu serta yang akan dilaksanakan di Tahun ini. Beliau berharap terkait Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cening nanti yang akan dipilih adalah yang berkompeten dan siap melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dalam pengelolaan Koperasi nantinya dan diharapkan sudah memiliki pemikiran yang matang dan dapat bekerja secara produktif untuk kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cening.

Bp. Slamet Wariyoto, SH selaku perwakilan dari Tim Monitoring Kecamatan Singorojo menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Singorojo tidak dapat hadir pada kegiatan hari ini karena Tim Monitoring Kecamatan Singorojo dibagi menjadi 4 (empat) Tim. Selanjutnya Bp. Slamet Wariyoto, SH memaparkan materi terkait Koperasi Desa Merah Putih. "Dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 - 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia."

 

Adapun hasil dari Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cening sabagai berikut :

NO KETERANGAN
1 Nama Koperasi : Koperasi Desa Merah Putih Cening
2 Alamat Koperasi : Jalan Kyai Tandjung No. 01 Desa Cening
3 Bentuk Koperasi : Pendirian Koperasi Baru
4 Wilayah Keanggotaan : Desa Cening
5 Jangka waktu berdiri : Tidak Terbatas
6 Usaha Koperasi : Gerai Sembako, Gerai Obat Murah, Unit simpan pinjam, Cold storage/cold chain, Klinik Desa, Kantor Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perikanan
7 Simpanan Pokok : Rp.100.000/orang
8 Simpanan Wajib : Rp.10.000/orang

Susunan Pengurus Koperasi sebagai berikut : 

NO NAMA JABATAN
1 Nuryadin Ketua
2 Iwan Yuniarto Wakil Ketua Bidang Usaha
3 Priyo Hadi Santoso Wakil ketua Bidang Anggota
4 Cecep Lumintang Sekretaris
5 Rini Kartikawati Bendahara

Susunan Pengawas Koperasi sebagai berikut :

NO NAMA JABATAN
1 Budi Raharjo Ketua
2 Jumardi Anggota
3 Mega Novita Sari Anggota

Cuaca