Memperhatikan ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Sekda kabupaten kendal mengadakan acara kegiatan Bimbingan Teknis PPID dengan tema ”Keterbukaan informasi publik dalam perspektif Perki 1/ 2018 dan Perki 1/2013 bagi Pengelola PPID Desa se Kabupaten Kendal Tahun 2024 yang dibagi menjadi 5 kloter dengan jadwal :

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS PPID DESA SE KABUPATEN KENDAL TAHUN 2024
No Hari / Tanggal Peserta Bimbingan Teknis Tempat
1. Senin, 4 Maret 2024 Jam 08.00 WIB
1. PPID Desa Se Kecamatan Weleri
2. PPID Desa Se Kecamatan Rowosari
3. PPID Desa Se Kecamatan Kangkung
4. PPID Desa Se Kecamatan Cepiring
bertempat di Watersix Weleri
2. Selasa, 5 Maret 2024 Jam 08.00 WIB
1. PPID Desa Se Kecamatan Boja
2. PPID Desa Se Kecamatan Limbangan
3. PPID Desa Se Kecamatan Singorojo
bertempat di RiverWalk Boja
3. Rabu, 6 Maret 2024 Jam 08.00 WIB
1. PPID Desa Se Kecamatan Brangsong
2. PPID Desa Se Kecamatan Kaliwungu
3. PPID Desa Se Kec. Kaliwungu Selatan
4. PPID Desa Se Kecamatan Patebon
bertempat di RM H. Sakdun (Soto Kawasan)
4. Kamis, 7 Maret 2024 Jam 08.00 WIB
1. PPID Desa Se Kecamatan Plantungan
2. PPID Desa Se Kecamatan Sukorejo
3. PPID Desa Se Kecamatan Pageruyung
4. PPID Desa Se Kecamatan Patean
bertempat di RM. Alam Asri Sidomukti, Weleri
5. Jumat, 8 Maret 2024 Jam 08.00 WIB
1. PPID Desa Se Kecamatan Ringinarum
2. PPID Desa Se Kecamatan Pegandon
3. PPID Desa Se Kecamatan Ngampel
4. PPID Desa Se Kecamatan Gemuh
bertempat di RM. Lumintu Kendal

dengan materi : 

1. Menuju desa terbuka oleh Bapak INDRA ASHOKA MAHENDRAYANA, SE, CPM KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH 

2. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK oleh Bapak Sutarto, S.H., M.Hum Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Jawa Tengah

3. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK DESA MELALUI SID dari inspektorat kabupaten kendal 

Tujuan diadakannya bimtek tersebut adalah agar para pengelola PPID di kabupaten kendal mengerti akan tujuan desa terbuka, tata cara menyelesaikan sengketa informasi dan keterbukaan terhadap publik melalui SID desa agar dapat di akses oleh masyarakat.

Cuaca