Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember.

Peringatan ini merupakan bentuk komitmen global untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan pentingnya upaya pemberantasan serta pencegahannya.

Sejarah Singkat :
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia bermula dari pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) atau United Nations Convention Against Corruption oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 31 Oktober 2003.
 
Lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, menandatangani konvensi ini sebagai komitmen bersama untuk melawan korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk menyadarkan publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak buruk pada tatanan negara, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
 
Setiap tahun, peringatan Hakordia mengusung tema tertentu. Untuk tahun 2025, tema yang diangkat di Indonesia, misalnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah "Satukan Aksi, Basmi Korupsi". Secara global, tema kampanye PBB berfokus pada peran pemuda: "Bersatu dengan Pemuda Melawan Korupsi: Membentuk Integritas Masa Depan".
 
Peringatan Hakordia menjadi momentum refleksi tahunan bagi berbagai negara dan lembaga, termasuk KPK, untuk menegaskan kembali komitmen dan menggalang partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih berintegritas dan bebas dari korupsi. 
 

Cuaca